Page 10 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 10

Halaman 10 dari 50

kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk
lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami
dari nash-nash itu.

   Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas
dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece
para fuqaha. Diantaranya yang bisa disebutkan
adalah :

     Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160

     Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343

     Al-Lubab jilid 1 halaman 59 – 62

     Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43

     Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338

     Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181

     Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 – 127

     Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 51 - 54

     Kasysyaf Al-Qanna' jilid 1 halaman 289 - 298.

   Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan
yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat.
Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah
sebagai berikut :
B. Waktu Shalat Wajib

   Lima waktu shalat fardhu biasanya disebutkan
dengan urutan : Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan
Shubuh.

                                  muka | daftar isi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15