Page 17 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 17

Halaman 17 dari 50

Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang
menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu
memanjang dari berakhirnya waktu shalat
sebelumnya hingga masuknya waktu shalat
berikutnya, kecuali shalat shubuh.

َ‫ إِﱠﳕَﺎ اﻟﺘﱠـْﻔِﺮﻳ ُﻂ أَ ْن ﻳـَُﺆِّﺧَﺮ اﻟ ﱠﺼﻼة‬:‫َﻋ ْﻦ أَِﰊ ﻗَـﺘَﺎَدَة أَ ﱠن َر ُﺳﻮَل اﻟﻠﱠﻪِ ﻗَﺎ َل‬
                         ‫َﺣﱠﱴ ﻳَْﺪ ُﺧ َﻞ َوﻗْ ُﺖ اﻷُ ْﺧَﺮى‬

   Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu bahwa
  Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah tidur itu
  menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang
  belum shalat hingga datang waktu shalat
  berikutnya". (HR. Muslim)

Sedangkan waktu mukhtar (pilihan) untuk shalat

'Isya' adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam
atau tengah malam, atas dasar hadits berikut ini.
‫إِﻟَﻧْﻴﱠـﻪﻠٍَُﺔﻟََﺑﻮِﻗْﺎـﻟْﺘُـَﻌَﻬﺎَﺸﺎﻟَِءﻮﻻََﺣأَﱠْﱴن‬
                                                       :‫ُأﰒَﱠ ْﻋﺘََﺧَﻢَﺮََجر ُﺳﻓَﻮَُﺼلﻠﱠ اﻰﻟﻠﱠﻪَِوﻗَذَﺎاَلَت‬  :‫َذَﻋَﻫْﻦ َﺐَﻋﺎﺋَِﻋﺎَﺸﱠﻣﺔَﺔُﻗَاﺎﻟﻟَﻠﱠْﻴِْﺖﻞ‬
                                                                                                                ‫أَ ُﺷ ﱠﻖ َﻋﻠَﻰ أُﱠﻣِﱵ‬

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa
Rasulullah SAW menunda shalat Isya' hingga lewat

tengah malam, kemudian beliau keluar dan
melakukan                                              shalat.             Lantas                             beliau

bersabda,"Sesungguhnya itu adalah waktunya,
seandainya aku tidak memberatkan umatku.". (HR.
Muslim)

                                                       muka | daftar isi
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22