Page 20 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 20

Halaman 20 dari 50

   Di dalam syariah, kita mengenal ada dua macam
fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq.

a. Fajar Kadzib

   Fajar kazib adalah fajar yang 'bohong' sesuai
dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari
menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang
memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit.
Bentuknya seperti ekor sirhan (srigala), kemudian
langit menjadi gelap kembali.

   Fajar kadzib berupa cahaya putih yang muncul
secara vertikal (dari bawah ke atas atau timur ke
barat). Cahaya ini tidak muncul secara merata di ufuk
timur, artinya ada sisi ufuk yang gelap dan ada yang
terkena cahaya. Setelah itu, alam kembali menjadi
gelap karena fajar telah menghilang. Fenomena ini
dikenal dengan fajar kadzib.

b. Fajar Shadiq

   Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq,
yaitu fajar yang benar-benar fajar. Bentuknya berupa
cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk
Timur. Munculnya beberapa saat sebelum matahari
terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shalat
Shubuh.

   Bedanya dengan fajar yang kadzib, fajar shadiq ini
diikuti dengan cahaya yang semakin terang, dan
semakin terang hingga terbitlah matahari.

   Menurut Ibn Jarir Ath-Thabari, sifat sinar Subuh
yang terang itu menyebar dan meluas di langit,
sinarnya atau terang cahayanya memenuhi dunia,
hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.

                                  muka | daftar isi
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25