Page 28 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 28

Halaman 28 dari 50

   Karena prinsipnya agama Islam diturunkan sebagai
bentuk keringanan, dan bukan sebagai agama yang
menghukum manusia. Sehingga Allah SWT
memberikan kelonggaran buat manusia untuk
mengerjakan shalat, bukan pada waktu yang sempit
dan terbatas, namun diberikan keluasan untuk
mengerjakan shalat fardhu di dalam rentang waktu
yang lebar. Rasulullah SAW bersabda :

    ِ‫أَﱠوُل اﻟَﻮﻗْ ِﺖ ِر ْﺿَﻮا ُن ﷲِ َوَو َﺳﻄُﻪُ َرْﲪَﺔُ اﻟﻠﱠﻪِ َوآ ِﺧُﺮﻩُ َﻋْﻔُﻮ ﷲ‬

  Shalat di awal waktu akan mendapat keridhaan
  dari Allah. Shalat di tengah waktu mendapat
  rahmat dari Allah. Dan shalat di akhir waktu akan
  mendapatkan maaf dari Allah. (HR. Ad-
  Daruquthuni)

   Namun bila seseorang dengan lalai dan sengaja
menunda-nunda pengerjaan shalat, hingga terlewat
waktunya, para ulama sepakat dia telah berdosa.

   Terkadang mengakhirkan shalat justru malah lebih
dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan
dibenarkan secara hukum. Antara lain karena tidak
ada air, atau menunggu jamaah, tabrid, buka puasa,
makanan terhidang atau menahan buang hajat. Kita
bahas satu per satu :

1. Tidak Ada Air

   Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu,
namun masih ada keyakinan dan harapan untuk
mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat
memfatwakan bahwa shalat lebih baik ditunda
pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian

                                  muka | daftar isi
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33