Page 33 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 33
Halaman 33 dari 50
Di dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-
Asqalani disebutkan : Ibrahim berkata bahwa orang
yang telah meninggalkan sekali shalat sejak 20 tahun
sebelumnya, maka dia wajib mengganti satu shalat
itu saja.1
2. Masih Sah Meski Banyak Yang Terlewat
Bila shalat yang terlewat bukan hanya satu waktu
tetapi beberapa waktu shalat yang berbeda, yaitu
Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh, maka
shalat itu masih dikerjakan dan masih wajib
hukumnya. Dasarnya hadits berikut ini :
َأبََﺪﻗَإِﺎُِﱠَنﰒقمﱠ:مﺑَِﺻﻠَﻗﻓَﻼََﺎَﻮاَﻻَﺼًلﻠٍﱠتﻓََﻋﻰﺄْﺒَﻳَـاذﱠُْﻟْﺪﻮَمََنﻤ اْﻐﷲُِﺮْﰒﳋﱠَْﻨ:ََﻌِﺪاَﻋﻟْﻠﺼﱠْﻪَُﻦﺮﷲأَﻓَُْﻗَﺄرﰒَﺑﱠﺎََﻣأََِﻊَلﻗﺮَﺎْاأﻓََﻟَْﻋﻗََﺣﺎُﻤَْﱠﻦﺼَمﻠﱴﱠْﺸﻓََ�ِِﻰﺮﻓﻛَِذاَﺼﻟَﻊﻫﻠﱠَﲔﻈﱡﻰَﻋَْﻬﺐَﺷَْاﻦﺮﻟِْﻐﻣَﻠﻌأََُُِِﻦﰒﱠﻮاَﺸﰊﺎأاََﻟﻗرَءَﻠﻋُﱠﺎُﻴْﺳﺒَـَمْﻴِﻮﻞََﻓﺪَلةَﻣاﺎَﺼﻟﺑﻠﱠﻠﱠِﻪِﻦﻰَﺷﺎاَﻋﻟْءَﺒ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah
berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang
musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW
sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat
ketika perang Khandaq hingga malam hari telah
sangat gelap. Kemudian beliau SAW
memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan
diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW
mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi
1 Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4 hal. 59
muka | daftar isi