Page 6 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 6

Halaman 6 dari 50

A. Shalat Pada Waktunya

   Shalat fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada
waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Bila shalat itu dikerjakan di luar waktu yang telah
ditetapkan dengan sengaja, tanpa udzur syar'i, maka
hukumnya tidak sah.

   Semua itu dengan pengecualian, yaitu bila ada
uzur tertentu yang memang secara syariah bisa
diterima. Seperti mengerjakan shalat dengan dijama'
pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang
yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan
mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib
mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya.

   Adapun bila mengerjakan shalat di luar waktunya
dengan sengaja dan di luar ketentuan yang
dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak
sah.

   Dalam hal keharusan melakukan shalat pada
waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-
Quran al-Karim :

           ‫إِ ﱠن اﻟ ﱠﺼﻼةَ َﻛﺎﻧَ ْﺖ َﻋﻠَﻰ اﻟْ ُﻤْﺆِﻣﻨِ َﲔ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ َﻣْﻮﻗُﻮﺗًﺎ‬

  Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
  ditentukan waktunya atas orang-orang yang
  beriman. (QS. An-Nisa : 103)

1. Dalil Waktu Shalat

   Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada
sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat
fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun

                                  muka | daftar isi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11