Page 12 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 12
Halaman 12 dari 32
yang telah kamu campuri,
▪ Isteri-isteri anak kandungmu
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi
ini menjadi tiga kelompok berdasarkan
penyebabnya, yaitu karena sebab hubungan nasab,
karena hubungan pernikahan (perbesanan dan
karena hubungan akibat persusuan.
3. Mahram Karena Nasab
Yang dimaksud mahram karena nasab adalah
hubungan antara seorang perempuan dengan laki-
laki masih satu nasab atau hubungan keluarga.
Tetapi dalam syariat Islam, tidak semua hubungan
keluarga itu berarti terjadi kemahraman. Hanya
hubungan tertentu saja yang hubungannya mahram,
di luar apa yang ditetapkan, maka tidak ada
hubungan kemahraman.
a. Ibu kandung
muka | daftar isi