Page 13 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 13

Halaman 13 dari 32

   Buat seorang laki-laki, wanita yang pertama kali
menjadi mahram adalah ibunya sendiri. Maksudnya
adalah ibu yang melahirkan dirinya. Haram terjadi
pernikahan antara seorang laki-laki dengan ibu
kandungnya sendiri. Dalilnya adalah potongan ayat di
atas (‫)أُ َّم َهاتُ ُك ْم‬.

   Hukum yang berlaku pada diri seorang ibu juga
seterusnya berlaku kepada ibunya ibu atau nenek,
dan ibunya nenek ke atas. Semua ikut dalam hukum
ibu, yang haram untuk dinikahi.

b. Anak Wanita

   Buat seorang laki-laki, anak kandung
perempuannya adalah wanita yang menjadi
mahramnya, sehingga haram terjadi perkawinan
antara mereka. Dan anak perempuan dari anak
perempuan (cucu) dan seterusnya ke bawah,
hukumnya mengikuti terus sampai kepada
keturunannya.

   Dalil kemahramannya adalah potongan ayat di
atas (‫) َو َبنَاتُ ُك ْم‬.

c. Saudari Kandung

   Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan
saudari wanitanya. Yang dimaksud dengan saudari
wanita bisa saja sebagai kakak atau sebagai adik,
keduanya sama kedudukannya, yaitu sama-sama
haram untuk dinikahi. Baik posisinya sebagai saudari
itu seayah-seibu, atau saudari seayah tidak seibu,
atau saudari seibu tapi tidak seayah.

   Dalil keharaman untuk menikahinya adalah
potongan ayat (‫) َوأَ َخ َواتُ ُك ْم‬.

                                  muka | daftar isi
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18