Page 14 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 14

Halaman 14 dari 32

d. Saudari Ayah

   Yang dimaksud dengan saudari ayah bisa saja
saudari ayah yang seayah dan seibu, atau seayah
tidak seibu, atau seibu tapi tidak seayah. Dari segi
usia, bisa saja yang lebih muda dari ayah (adiknya
ayah), atau bisa juga yang lebih tua (kakaknya ayah).

   Dalam ungkapan bahasa Indonesia, saudari ayah
sering disebut bibi. Dan dalam bahasa pergaulan
sehari-hari biasa disebut dengan tante. Sedangkan
dalam bahasa Arab dalam bentuk tunggal disebut
'ammah (‫ ) َع َّمة‬dan dalam bentuk jamak disebut
'ammaat (‫) َع َّمات‬.

   Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan
saudari ayahnya, atau bibinya sendiri. Dalil
kemahraman saudari ayah adalah potongan ayat
(‫) َو َع َّماتُ ُك ْم‬.

e. Saudari Ibu

   Dalam istilah kita, saudari ayah atau saudari ibu
tidak dibedakan panggilannya. Namun dalam syariat
Islam, keduanya berbeda. Saudari ibu dalam bentuk
tunggal disebut khaalah (‫) َخا َلة‬, sedangkan dalam
bantuk jamal disebut khaalaat (‫)خالات‬.

   Dan saudari ibu termasuk wanita yang haram
dinikahi, dengan dalil potongan ayat di atas (‫) َو َخالاَتُ ُك ْم‬.

f. Keponakan dari Saudara Laki

   Anak-anak wanita yang lahir dari saudara laki-laki
termasuk wanita yang haram dinikahi. Dalam
panggilan akrab kita, mereka termasuk keponakan.
Sedangkan dalam istilah syariah disebut banatul akh
(‫)بناَت الأخ‬

                                  muka | daftar isi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19