Page 16 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 16
Halaman 16 dari 32
Allah SWT yang menyebutkan siapa saja wanita yang
haram dinikahi.
يمن نيَوأُُجََنَّسماآَهئياَحُكَُُتمعلَاْيلنيلُكَاَّْسميِآتئيَوَُكَدحْملَخاَْلئيتَُوُلمَرََبأَِيئببْييبُنََّانُئكيفَُمُيإك ُمنالاََلّلّلَْاّيذيتَِيتُكَنونيُيِموافْْنَدأََُحخْصْلتلُُجاَموبييرُِيكُبكيمَْمّن
َفَلا
(dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua),
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya,
istri-istri anakmu dari sulbimu.(QS. An-Nisa' : 23)
a. Ibu dari istri (mertua wanita)
Seorang laki-laki diharamkan selama-lamanya
menikahi ibu dari istrinya, atau mertua
perempuannya. Sifat kemahramannya berlaku untuk
selama-lamanya.
Bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau
telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena
cerai dan seterusnya, tetepi mantan ibu mertua
adalah wanita yang menjadi mahram selama-
lamanya.
Jadi meski sudah berstatus mantan mertua, tetapi
tetap haram untuk terjadinya pernikahan antara
bekas menantu dengan bekas mertuanya sendiri.
b. Anak wanita dari istri (anak tiri)
Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda
beranak perawan, maka haram selamanya untuk
muka | daftar isi