Page 16 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 16

Halaman 16 dari 32

Allah SWT yang menyebutkan siapa saja wanita yang

haram dinikahi.

‫يمن‬    ‫نيَوأُُجََنَّسماآَهئياَحُكَُُتمعلَاْيلنيلُكَاَّْسميِآتئيَوَُكَدحْملَخاَْلئيتَُوُلمَرََبأَِيئببْييبُنََّانُئكيفَُمُيإك ُمنالاََلّلّلَْاّيذيتَِيتُكَنونيُيِموافْْنَدأََُحخْصْلتلُُجاَموبييرُِيكُبكيمَْمّن‬
َ‫فَلا‬

(dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua),

anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari

istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu

belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu

ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya,

istri-istri anakmu dari sulbimu.(QS. An-Nisa' : 23)

a. Ibu dari istri (mertua wanita)

   Seorang laki-laki diharamkan selama-lamanya
menikahi ibu dari istrinya, atau mertua
perempuannya. Sifat kemahramannya berlaku untuk
selama-lamanya.

   Bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau
telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena
cerai dan seterusnya, tetepi mantan ibu mertua
adalah wanita yang menjadi mahram selama-
lamanya.

   Jadi meski sudah berstatus mantan mertua, tetapi
tetap haram untuk terjadinya pernikahan antara
bekas menantu dengan bekas mertuanya sendiri.

b. Anak wanita dari istri (anak tiri)

   Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda
beranak perawan, maka haram selamanya untuk

                 muka | daftar isi
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21