Page 17 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 17

Halaman 17 dari 32

suatu ketika menikahi anak tirinya itu.
Keharamannya bersifat selama-lamanya, meski pun
ibunya telah wafat atau bercerai.

   Namun ada sedikit pengecualian, yaitu bila
pernikahan dengan janda itu belum sampai terjadi
hubungan suami istri, lalu terjadi perceraian, maka
anak perawan dari janda itu masih boleh untuk
dinikahi. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

‫ِيَوبيَرَََّنبئيبُفَيإُكنُم َاّلْللتََاّيُِكتونُيِواْف َد ُحَخْلُتُجمويرُكِيبيمَّنيمفَنلاَني َسُجآنَئاي َُكحُمَعالَلْيلَاُّكيِْمت َد َخْلتُم‬

   (dan haram menikahi) anak-anak istrimu yang
dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu mengawininya. (QS. An-Nisa' : 23)

c. Istri dari anak laki-laki (menantu)

   Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi istri
dari anaknya sendiri, atau dalam bahasa lain
menantunya sendiri. Dasar keharamannya adalah
firman Allah SWT :

             ‫َو َحلاَئي ُل أَبْنَائي ُك ُم اَلّ يذي َن يم ْن أَ ْصلاَبي ُك ْم‬

   Dan (haram untuk menikahi) istri-istri dari anak-
anakmu yang lahir dari sulbimu. (QS. An-Nisa' : 23)

   Dan keharamannya berlaku untuk selama-
lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak
lagi menjadi menantu.

d. Istri dari ayah (ibu tiri)

                                  muka | daftar isi
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22