Page 18 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 18

Halaman 18 dari 32

   Sedangkan yang dimaksud dengan istri dari ayah
tidak lain adalah ibu tiri. Para wanita yang telah
dinikahi oleh ayah, maka haram bagi puteranya
untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri,
sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah
sebagai ibu, meski hanya ibu tiri. Dan status ibu tiri
sama haramnya untuk dinikahi sebagaimana
haramnya menikahi ibu kandung.

   Dalil pengharaman untuk menikahi ibu tiri adalah
firman Allah SWT :

‫إيََونّهُلَ تََكنا َيكن ُفحَاواْيحَمَاشةًنَ ََكوَمَْحقتًاآََبَوُؤَُكسامءيم ََسنبيياللنياً َساء إي َلّ َما قَ ْد َسلَ َف‬

   Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang
telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa
yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu
amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh). (QS. An-Nisa' : 22)

5. Mahram Karena Penyusuan

a. Penyusuan Yang Mengharamkan

   Tidak semua penyusuan secara otomatis
mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa
persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama
tentang hal ini, antara lain :

▪ Air Susu Manusia Wanita Baligh

   Seandainya yang diminum bukan air susu manusia,
seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak
akan menimbulkan kemahraman.

   Demikian juga bila air susu itu di dapat dari

                                  muka | daftar isi
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23