Page 19 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 19

Halaman 19 dari 32

seorang laki-laki, atau wanita yang belum
memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita
yang belum baligh, maka para ulama sepakat
penyusuan seperti tidak akan menimbulkan
kemahraman.

▪ Sampainya Air Susu ke dalam Perut

   Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi
menghisap puting, melainkan bayi meminum air
susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air
susunya, tidak termasuk ke dalam kategori
penyusuan yang menimbulkan kemahraman.

   Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan
lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan
ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau
diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke
dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk
penyusuan.

   Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-
benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di
mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping
namun tidak masuk ke perut.1

▪ Minimal 5 Kali Penyusuan

   Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi
menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali,
meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah
menimbulkan akibat kemahraman.

   Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja,
tentu belum mengakibatkan kemahraman.
Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan

1 Raudhatut-thalibin, jilid 9 hal. 6

                                  muka | daftar isi
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24