Page 21 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 21

Halaman 21 dari 32

   Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu
menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali
penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya
adalah sabda Nabi SAW :

                        ‫الَّر َضا َعةُ يم َن الْ َم َجا َعية‬

   Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan
Muslim)

▪ Maksimal 2 Tahun

   Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja
yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila
bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun,
maka tidak menimbulkan kemahraman.

   Dalilnya adalah firman Allah SWT ;

‫يَُوتيالَّْمَوااليلََّدرا َضُاتَعيُةَْر يض ْع َن أَْولََد ُه َّن َحْولَْ يي َكايملَْ يي ليَم ْن أََراَد أَ ْن‬

   Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)

   Dan juga berdasarkan hadits nabi SAW :

                 ‫لَ َر َضا َع إي َلّ َما َكا َن يِف اْْلَْولَْ يي‬

   Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan
kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR.
Ad-Daruquthny)

b. Suami Menyusu Kepada Istri

   Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus

                                  muka | daftar isi
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26