Page 22 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 22
Halaman 22 dari 32
seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu
tidak akan menimbulkan kemahraman di antara
mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang
menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
▪ Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari
2 tahun
▪ Suami tidak akan kenyang perutnya dengan
menelan air susu istrinya. Kalau pun dia
meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan
kenyang tapi malah muntah.
c. Siapa Sajakah Mereka?
Bila seorang bayi laki-laki menyusu kepada
seorang wanita selain ibunya, sebagaimana sudah
lazim kita pahami, maka wanita itu akan berstatus
mahram alias haram menikah dengan bayi itu.
Selain wanita yang langsung menyusuinya,
kemahraman juga terjadi secara otomatis dengan
beberapa wanita lainnya yang masih ada hubungan
nasab, atau mushaharah atau pun dengan sesama
bayi lain yang menyusu kepada wanita itu.
Maka kalau kita daftarkan semuanya, para wanita
yang menjadi mahram karena sebab penyusuan
sebagai berikut :
Pertama : Wanita Yang Menyusui
Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang
lain secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi
tersebut.
Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya
muka | daftar isi