Page 22 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 22

Halaman 22 dari 32

seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu
tidak akan menimbulkan kemahraman di antara
mereka.

   Sebab semua syarat penyusuan yang
menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :

▪ Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari
   2 tahun

▪ Suami tidak akan kenyang perutnya dengan
   menelan air susu istrinya. Kalau pun dia
   meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan
   kenyang tapi malah muntah.

c. Siapa Sajakah Mereka?

   Bila seorang bayi laki-laki menyusu kepada
seorang wanita selain ibunya, sebagaimana sudah
lazim kita pahami, maka wanita itu akan berstatus
mahram alias haram menikah dengan bayi itu.

   Selain wanita yang langsung menyusuinya,
kemahraman juga terjadi secara otomatis dengan
beberapa wanita lainnya yang masih ada hubungan
nasab, atau mushaharah atau pun dengan sesama
bayi lain yang menyusu kepada wanita itu.

   Maka kalau kita daftarkan semuanya, para wanita
yang menjadi mahram karena sebab penyusuan
sebagai berikut :

Pertama : Wanita Yang Menyusui

   Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang
lain secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi
tersebut.

   Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya

                                  muka | daftar isi
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27