Page 24 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 24
Halaman 24 dari 32
pun ikut jadi mahram juga kepada si bayi.
Keenam : Saudari Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Demikian juga dengan saudari wanita dari suami
yang istrinya menyusui bayi itu, ikut juga menjadi
mahram atas si bayi.
Ketujuh : Bayi Wanita Yang Menyusu Pada Wanita
Yang Sama
Bila ada dua bayi disusui oleh satu orang wanita
yang sama, maka kedua bayi itu menjadi saudara
sesusuan.
Bila bayi pertama laki-laki dan bayi kedua
perempuan, maka hubungan keduanya menjadi
mahram, alias haram terjadi pernikahan untuk
selama-lamanya.
Namun hubungan saudara sesusuan ini hanya
berdampak dalam masalah kemahraman saja, dan
tidak menimbulkan pengaruh apapun terhadap
masalah waris. Maksudnya, saudara sesusuan bukan
termasuk ahli waris, sehingga tidak akan terjadi
hubungan saling mewarisi antara bayi tersebut
dengan orang-orang yang sudah disebutkan di atas.
Untuk mudahnya mengingat, Penulis coba
buatkan diagram sederhana tentang siapa saja
wanita yang menjadi mahram akibat persusuan.
muka | daftar isi