Page 25 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 25
Halaman 25 dari 32
6. Konsekuensi Hukum
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa
konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat
permanen, antara lain :
▪ Kebolehan berkhalwat (berduaan)
▪ Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam
safar lebih dari 3 hari asal ditemani
mahramnya.
▪ Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita
mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan
kaki.
D. Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi
sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang
wanita, menjadi boleh menikahinya.
Bentuk kemahraman yang ini semata-mata
mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat
seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan
bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat
muaqqat atau sementara. Yang membolehkan
muka | daftar isi