Page 25 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 25

Halaman 25 dari 32

   6. Konsekuensi Hukum
   Hubungan mahram ini melahirkan beberapa
konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat
permanen, antara lain :
   ▪ Kebolehan berkhalwat (berduaan)
   ▪ Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam

      safar lebih dari 3 hari asal ditemani
      mahramnya.
   ▪ Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita
      mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan
      kaki.
D. Mahram Yang Bersifat Sementara
   Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi
sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang
wanita, menjadi boleh menikahinya.
   Bentuk kemahraman yang ini semata-mata
mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat
seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan
bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat
muaqqat atau sementara. Yang membolehkan

                                  muka | daftar isi
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30