Page 26 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 26

Halaman 26 dari 32

semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yang
bersifat abadi.

   Diantara para wanita yang termasuk ke dalam
kelompok haram dinikahi secara sementara waktu
saja adalah :

1. Istri Orang Lain

   Seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri
dari suaminya tentu saja tidak boleh dinikahi, karena
itu bisa disebut mahram. Tetapi sifat
kemahramannya tidak abadi, hanya bersifat
sementara.

   Bila suaminya wafat atau menceraikannya, dan
telah selesai masa iddah wanita itu, maka wanita itu
maka boleh atau bisa saja dinikahi. Karena
kemahramannya berifat sementara, maka tidak
berlaku hukum-hukum seperti kepada mahram yang
bersifat abadi.

2. Saudara Ipar

   Saudara ipar adalah saudara wanita dari istri, baik
sebagai kakak atau adik. Saudara ipar tidak boleh
dinikahi, karena seorang laki-laki diharamkan
memadu dua wanita yang bersadara.

          ‫َوأَن َْت َمعُواْ بَْ َي الأُ ْختَْ يي إَ َلّ َما قَ ْد َسلَ َف‬

   Dan memadu dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (QS.
An-Nisa’ : 23)

   Namun bila hubungan suami istri dengan saudara
dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal
atau pun karena cerai, maka saudari ipar yang

                                  muka | daftar isi
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31