Page 27 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 27
Halaman 27 dari 32
tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Istilah
yang populer adalah turun ranjang.
3. Masih Masa Iddah
Wanita yang telah dicerai oleh suaminya, tidak
boleh langsung dinikahi, kecuali setelah selesai masa
iddahnya. Masa iddahnya adalah selama 3 kali masa
suci dari haidh, sebagaimana firman Allah SWT :
َوالْ ُمطََلَّقا ُت يََََتَبّ ْص َن ِيبَنُف يسيه َّن ثَلاَثَةَ قُُرَوٍء
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan
diri tiga kali quru' (QS. Al-Baqarah : 228)
Sedangkan wanita yang suaminya meninggal
dunia, maka masa iddahnya lebih lama lagi, yaitu 4
bulan 10 hari. Hal itu ditegaskan di dalam Al-Quran :
أََوْارَلبََّعيذيةَ َنأَيُْشتَُهَوٍَفرّْوَوَنَع يْمشنًراُك ْم َويََذُروَن أَْزَوا ًجا يََََتَبّ ْص َن ِيبَنُف يسيه َّن
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan istri-istri (wajiblah para istri
itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan
sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
Selama masa iddah itu seorang wanita wajib
tinggal di dalam rumah suaminya, dan diharamkan
untuk keluar rumah, berdandan serta menerima
pinangan dari seorang laki-laki. Begitu selesai masa
iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
4. Istri yang Ditalak Tiga
Seorang wanita yang telah ditalak untuk yang
muka | daftar isi