Page 28 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 28
Halaman 28 dari 32
ketiga kalinya, maka haram hukumnya dinikahi
kembali.
ُفَيإن طََلَّقَها فَلاَ َيت ُّل لَهُ يمن بَ ْع ُد َحََّت تَن يك َح َزْو ًجا َغَْْيه
Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah
talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal
lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang
lain. (QS. Al-Baqarah : 230)
Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia
menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian
diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi
kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi
suaminya bukan sebagai muhallil belaka.
5. Wanita Pezina
Al-Quran Al-Kariem secara tegas menyebutkan
haramnya seorang laki-laki muslim untuk menikahi
wanita pezina.
اَلزاَّزاٍنيِنأَْولُميَنْشيكيرٌكُح َإو ُلحيرََمزانييََذلةًي أََْكو ُمَعلَْشىيرَكالْةًُمَْوؤايلمَّنيزانييََيةُ ل يَن يك ُحَها إيل
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nuur : 3)
Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif
melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah
bertaubat dengan taubat nashuha, dimana dia sudah
muka | daftar isi