Page 28 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 28

Halaman 28 dari 32

ketiga kalinya, maka haram hukumnya dinikahi
kembali.

 ُ‫فَيإن طََلَّقَها فَلاَ َيت ُّل لَهُ يمن بَ ْع ُد َحََّت تَن يك َح َزْو ًجا َغَْْيه‬

   Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah
talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal
lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang
lain. (QS. Al-Baqarah : 230)

   Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia
menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian
diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi
kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi
suaminya bukan sebagai muhallil belaka.

5. Wanita Pezina

   Al-Quran Al-Kariem secara tegas menyebutkan
haramnya seorang laki-laki muslim untuk menikahi
wanita pezina.

‫اَلزاَّزاٍنيِنأَْولُميَنْشيكيرٌكُح َإو ُلحيرََمزانييََذلةًي أََْكو ُمَعلَْشىيرَكالْةًُمَْوؤايلمَّنيزانييََيةُ ل يَن يك ُحَها إيل‬

   Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nuur : 3)

   Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif
melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah
bertaubat dengan taubat nashuha, dimana dia sudah

                                  muka | daftar isi
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32