Page 30 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 30

Halaman 30 dari 32                 ‫ال َّصايدقي َي‬

   Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina),
padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi
selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah,
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang
yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang
yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman
oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah
sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk
orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima:
bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu
termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur : 6-
9)

   Bila seorang suami telah melakukan li’an kepada
istrinya, maka istrinya itu menjadi wanita yang haram
untuk dinikahi.

7. Wanita Kafir Selain Ahli Kitab

   Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah
atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu
masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan
bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.

   

muka | daftar isi
   25   26   27   28   29   30   31   32