Page 31 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 31
Halaman 31 dari 32
Ahmad Sarwat, Lc,MA
Saat ini penulis menjabat sebagai Direktur Rumah
Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com), sebuah
institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para
kader ulama di masa mendatang, dengan misi
mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original,
mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab
yang ada.
Selain aktif menulis, juga menghadiri undangan
dari berbagai majelis taklim baik di masjid,
perkantoran atau pun di perumahan di Jakarta dan
sekitarnya. Penulis juga sering diundang menjadi
pembicara, baik ke pelosok negeri ataupun juga
menjadi pembicara di mancanegara seperti Jepang,
Qatar, Mesir, Singapura, Hongkong dan lainnya.
Secara rutin menjadi nara sumber pada acara
TANYA KHAZANAH di tv nasional TransTV dan juga
beberapa televisi nasional lainnya.
Namun yang paling banyak dilakukan oleh Penulis
adalah menulis karya dalam Ilmu Fiqih yang terdiri
dari 18 jilid Seri Fiqih Kehidupan. Salah satunya
adalah buku yang ada di tangan Anda saat ini.
muka | daftar isi