Page 6 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 6
Halaman 6 dari 32
Agama Islam sangat memperhatikan masalah
pemilihan calon pasangan atau istri. Tidak semua
wanita boleh diperistri, setidaknya ada larangan-
larangan tertentu yang harus diperhatikan.
A. Wanita Yang Terlarang Untuk Dinikahi
Wanita yang terlarang untuk dinikahi ada banyak
sebab dan faktornya. Di antara faktor-faktor itu
adalah :
1. Perbedaan Agama
Faktor yang paling utama kenapa seorang wanita
haram untuk dinikahi adalah faktor agama yang
dipeluknya. Pada prinsipnya syariat Islam
mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita
yang bukan muslim. Dan bila pernikahan beda agama
itu dilakukan juga, secara hukum syariah pernikahan
itu dianggap tidak sah dan seolah-olah tidak pernah
terjadi perkawinan.
Resikonya secara hukum syariah adalah bahwa
perbuatan mereka dikategorikan zina. Dan apabila
ada anak yang lahir dari persetubuhan, statusnya
tergolong anak zina yang tidak punya kekuatan
syariah.
Namun Al-Quran dan As-Sunnah membenarkan
terjadinya pernikahan antara laki-laki muslim dengan
wanita ahli kitab. Penjelasan lebih dalam tentang
hukum menikahi wanita ahli kitab akan dibahas
tersendiri, pada bagian kedua dari buku ini.
2. Akhlaq dan Perilaku Yang Buruk
Faktor keharaman pernikahan yang kedua adalah
faktor akhlaq atau perilaku yang buruk dari seorang
muka | daftar isi