Page 7 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 7
Halaman 7 dari 32
wanita.
Misalnya seorang wanita yang masih aktif berzina
atau melacurkan diri menjual kenikmatan kepada
semua laki-laki, maka haram hukumnya untuk
dinikahi, walaupun secara status dia mengaku
beragama Islam.
اَلزاَّزاٍنيِنأَْوَلُميَنْشيكيرٌكُح َإوَُّلحيرََمزانييََذلةًي أََْكو ُمَعلَْشىيرَكالْةًُمَْوؤايلمَّنيزانييََيةُ َل يَن يك ُحَها إيَّل
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nur : 2)
اَليّملْْْغلََطبييّفييَبثريَةٌا َيَوُتيرَْوزالٌليقْلَطّيَكبَُخيبيروييثٌيَن ليَيل َطّيَبَوااْْلَيبيتيثُأُْوولََنئي َكليْلُمَََخَبّبيُيؤثَواَنييِتَمّا
َوال َطّيبَا ُت
يَُقولُوَن ََلُم
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki
yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-
wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang
baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).
Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi
mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).(QS.
An-Nur : 26)
muka | daftar isi