Page 7 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 7

Halaman 7 dari 32

wanita.

   Misalnya seorang wanita yang masih aktif berzina

atau melacurkan diri menjual kenikmatan kepada
semua laki-laki, maka haram hukumnya untuk

dinikahi, walaupun secara status dia mengaku
beragama Islam.

‫اَلزاَّزاٍنيِنأَْوَلُميَنْشيكيرٌكُح َإوَُّلحيرََمزانييََذلةًي أََْكو ُمَعلَْشىيرَكالْةًُمَْوؤايلمَّنيزانييََيةُ َل يَن يك ُحَها إيَّل‬

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan

perempuan yang berzina, atau perempuan yang

musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini

melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki

musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas

orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nur : 2)
                  ‫اَليّملْْْغلََطبييّفييَبثريَةٌا َيَوُتيرَْوزالٌليقْلَطّيَكبَُخيبيروييثٌيَن ليَيل َطّيَبَوااْْلَيبيتيثُأُْوولََنئي َكليْلُمَََخَبّبيُيؤثَواَنييِتَمّا‬
‫َوال َطّيبَا ُت‬
‫يَُقولُوَن ََلُم‬

   Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki
yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-
wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang
baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).
Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi
mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).(QS.
An-Nur : 26)

                  muka | daftar isi
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12