Page 8 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 8

Halaman 8 dari 32

   Perbedaan larangan nomor dua ini dengan
larangan pada nomor satu di atas adalah seandainya
pernikahan itu tetap dilakukan juga, hukumnya tetap
sah tetapi pelakunya berdosa. Misalnya seorang laki-
laki muslim menikahi wanita pelacur, hukumnya
memang sah, namun dia berdosa.

3. Mahram

   Jenis larangan yang ketiga adalah karena faktor
mahram, yaitu hubungan kemahraman secara syar'i
yang telah ditetapkan Allah SWT antara laki-laki dan
perempuan, dimana mereka diharamkan untuk
menikah.

   Larangan ini bersifat status yang disandang oleh
seorang wanita, atau boleh kita katakan karena
faktor posisi. Jadi bukan karena faktor agama yang
dianutnya, dan juga bukan karena faktor perilakunya.

   Di dalam istilah fiqih, faktor larangan yang ketiga
ini sering disebut dengan singkat sebagai : mahram.

B. Pengertian Mahram

1. Bahasa

   Istilah mahram (‫ ) َم ْح َرم‬berasal dari makna haram,
lawan dari kata halal. Artinya adalah sesuatu yang
terlarang dan tidak boleh dilakukan.

   Di dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith disebutkan
bahwa al-mahram itu adalah dzul-hurmah (‫)ذوالحرمة‬,
yaitu wanita yang haram dinikahi.

2. Istilah

   Sedangkan secara istilah di kalangan ulama ilmu
fiqih, kata mahram ini didefinisikan sebagai :

                                  muka | daftar isi
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13