Page 9 - Wanita Yang Haram Dinikahi
P. 9
َر َضاٍع أَْو بيَقَرابٍَة تّأْبيي يدHَلaاlaىmaَلnَع9 dari 32 ُلَه أََمْوْن يصلَْهيرََيّيٍُةوُز
ُمنَا َك َحتُ َها
Para wania yang diharamkan untuk dinikahi
secara permanen, baik karena faktor kerabat,
penyusuan atau pun berbesanan.
Harus dibedakan antara mahram dengan muhrim.
Kata muhrim berasal dari bentukan dasar ahrama-
yuhrimu-ihraman ( ِإ ْحراما- )أحرم – يُ ْح ِر ُم, yang artinya
mengerjakan ibadah ihram. Dan makna muhrim itu
adalah orang yang sedang mengerjakan ibadah
ihram, baik haji maupun umrah.
Salah satu faktor yang paling menentukan dalam
urusan boleh tidaknya suatu pernikahan terjadi
adalah status wanita yang menjadi pengantin. Bila
wanita itu termasuk yang haram untuk dinikahi,
maka hukum pernikahan itu haram. Dan sebaliknya,
bila wanita itu termasuk yang halal untuk dinikahi,
maka hukumnya halal.
Kita dapat membagi klasifikasi tentang wanita
yang haram dinikahi berdasarkan hubungan
kemahramam, agama dan juga mantan pezina.
Para ulama membagi wanita yang merupakan
mahram menjadi dua klasifikasi besar, mahram yang
bersifat abadi ( ) ُم َؤ َبّدdan mahram yang tidak abadi ( َغ ْي ُر
) ُم َؤبَّدalias sementara.
C. Mahram Yang Bersifat Abadi
1. Pengertian
Mahram yang bersifat abadi maksudnya adalah
muka | daftar isi