Page 10 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 10

Page 10 of 72

   Contoh zakat yang baru ini misalnya zakat profesi,
zakat perusahaan, zakat surat berharga,
perdagangan mata uang, investasi properti, asuransi
dan juga sektor rumah tangga modern.

Para Pencecuts

   Para pencetus zakat ini dalam memfatwakan
pendapat mereka umumnya merujuk antara lain
kepada pendapat-pendapat mazhab Al-Hanafiyah,
yang sering kali berbeda dengan pendapat jumhur
ulama.

1. Abdul Wahhab Khallaf

   Abdul Wahab adalah seorang ulama besar di
Mesir (1888-1906), dikenal sebagai ahli hadits, ahli
ushul fiqih dan juga ahli fiqih.

   Salah satu karya utama beliau adalah kitab Ushul
Fiqih, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Al-Waqfu
wa Al-Mawarits, As-Siyasah Asy-Syar'iyah, dan juga
dalam masalah tafsir, Nur min Al-Islam.

   Nama beliau disebut-sebut oleh Dr. Yusuf Al-
Qaradawi sebagai orang yang mencetuskan ide
tentang adanya zakat tambahan, di luar dari yang
pernah dikenal sebelumnya.

2. Abu Zahrah

   Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974)
adalah sosok ulama yang terkenal dengan
pemikirannya yang luas dan merdeka, serta banyak
melakukan perjalanan ke luar negeri melihat realitas
kehidupan manusia.

   Meski tidak menulis satu kitab khusus dalam

                                  muka | daftar isi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15