Page 12 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 12
Page 12 of 72
berzakat.
Maka doker, pengacara, insinyur, produsen,
pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat dari harta mereka yang
terhitung besar itu. 1
4. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Namun kalau boleh
disebut di antara para
pencetus zakat model ini di
masa modern yang menjadi
kiblat antara lain adalah Dr.
Yusuf Al-Qaradawi, dengan
disertasi doktornya,
Fiqhuzzakah.
Dalam kitab yang dua jilid
ini, beliau banyak
mencetuskan adanya zakat-
zakat baru yang selama ini tidak pernah ditulis
dalam kitab-kitab fiqih klasik.
Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau
profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat
diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi
hutang. Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian,
mingguan, atau bulanan.
Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya.
Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara
syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat
1 Majalah Jamiāatu Al-Malik Suud, jilid 5 hal. 116
muka | daftar isi