Page 18 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 18

Page 18 of 72

   ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan
   mengharapkan keridhaan-Nya.3

   Definisi dari al-Hanafiyah ini memang terasa
masih agak kurang spesifik, karena hanya
menyebutkan bahwa unsur-unsurnya harus khusus,
tanpa menyebutkan apa yang dimaksud dengan
khusus itu sendiri.

b. Al-Malikiyah

   Definisi zakat dalam mazhab Al-Malikiyah sudah
agak lumayan lengkap. Intinya mazhab ini
menekankan keharusan adanya nishab dan
kesempurnaan status kepemilikan harta dari orang
yang mengeluarkan zakat serta ketentuan adanya
haul (putaran setahun) yang harus dilewati,
sebelum zakat dikeluarkan. Bahkan mazhab ini juga
menekankan sumber harta yaitu dari barang
tambang dan sawah.

   Maka dalam mazhab ini pengertian zakat seakan
ingin menegaskan kesemuanya menjadi :

ََ‫َإخََرَاجََجََزَءَ َمخَ َص َوصََ َم َنَ َما َلََبَلغََنَ َصابَاََل َمسَتَ َحقَهَََإ َنََتم‬

                         َ‫المـلَ َكَ َوالحَ َولَ َغ َيَمَ َع َد َنَ َو َحَر َث‬

   Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang
   telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila
   sempurna kepemilikannya dan haulnya selain
   barang tambang dan sawah.4

3 Maraqi Al-Falah hal. 121, Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 2 hal. 2
4 Asy-Syarhul Kabir jilid 1 hal. 430

                                   muka | daftar isi
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23