Page 24 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 24

Page 24 of 72  ‫لَ ُكم ِم َن الأَْر ِض‬

Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah
zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)

   Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas
cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau
sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan
harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu
hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah.
Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan
membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu,
semua termasuk dalam istilah infaq.

   Tidak salah kalau dikatakan bahwa orang yang
membeli khamar atau minuman keras yang haram
hukumnya, disebut mengifaqkan uangnya. Orang
yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa
disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga
orang yang menyuap atau menyogok pejabat, juga
bisa disebut menginfaqkan uangnya.

d. Diikuti Dengan Fi Sabilillah

   Ketika yang dimaksud dengan infaq adalah infak
yang baik dan untuk jalan kebaikan, Al-Quran tidak
menyebutnya dengan istilah infaq saja, tetapi selalu
menambahinya dengan keterangan, yaitu dengan
kata fi sabilillah (‫)فيَسبيلَالله‬.

   Maka tidak cukup hanya disebut infaq saja, sebab
infaq saja baru sekedar mengeluarkan harta. Coba
perhatikan ayat-ayat berikut ini :

                                  muka | daftar isi
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29