Page 26 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 26

Page 26 of 72

tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah
membelanjakan harta atau mengeluarkan dana
dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu
maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.

   Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa
sedekah adalah :

              َ ‫مَاَيخرجهََالإنسا َنَمنََمالهََعلََوجهََالقرب َة‬

  Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam
  rangka mendekatkan diri kepada Allah.7

   Jadi beda antara infaq dan sedekah terletak pada
niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih
jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam
rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah.

   Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah
(mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk
yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang
haram.

   Jadi jelas sekali bahwa istilah sedekah tidak bisa
dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli
minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab
sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri
kepada Allah alias ibadah saja.

   Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya
mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang
hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

7 Kitab Al-Mufradat karya Al-Asfahani dna Tajul Arus pada
 madah ‫صدق‬

                                  muka | daftar isi
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31