Page 28 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 28

Page 28 of 72

orang tersesat atau orang buta, juga sedekah.
Bahkan membebaskan jalanan dari segala rintangan
agar orang yang lewat tidak celaka juga merupakan
sedekah. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits
berikut ini :

‫اتََعبََصلَِنهَسدَجقَُماَةلرمْنََكواَلكَوبَِِرَِّشفَصوََُروَصكَْكجَدِهوقَالِلةلأََعِّرِخَُظجَوْيإَِِمْلرَكشاَعالَلََُِدنرِدَاَكلكْيَاطِّءلَِريَّصراِلَُقدجبَقَلَلَةَصَِرَوِكأَِْفملَُرَأصَََككْرَدقَِبِةلَضصمَْعداُقَلرةوَّضَِلوفإِاََمِاَلوَطنَْيتلَُُ َََككك‬

  Senyummu pada wajah saudaramu adalah
  sedekah, amar makruf dan nahi munkar adalah
  sedekah, penunjuki orang yang tersesat adalah
  sedekah, matamu untuk menunjuki orang buta
  adalah sedekah, membuang batu, duri atau
  tulang dari jalanan adalah sedekah HR. At-
  Tirmizy)

   Tetapi lazimnya istilah shadaqah adalah infaq fi
sabilillah, yaitu mengeluarkan harta di jalan Allah,
yang dikhususkan hanya untuk kebaikan, ibadah dan
pendekatan diri kepada Allah SWT.

3. Zakat

   Dengan membandingkan dengan pengertian dan
ruang lingkup infaq dan sedekah di atas, maka zakat
itu bisa kita definisikan sebagai :

  Ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta
  finansial, dimana zakat itu termasuk kewajiban
  agama dan menempati posisi sebagai salah satu

                                  muka | daftar isi
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33