Page 38 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 38

‫ال َّسبِي ِل‬  ‫َوابْ ِن‬  ِ‫اّلل‬  ‫َسبِي ِل‬  Page  3‫ٌم‬8‫يَي‬o‫ِْك‬f‫رحِم‬7َِ2‫ِمَوَِنفاّلالِلِرقََوااّلِلُب َعلَِيوالٌْمغَا‬  ً‫فقَُلُِريوُُّبَضُْمة‬

                                         ‫َوِف‬

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-
pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah :
60)

   Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang
berhak atas harta zakat itu tidak termasuk anak
yatim, para janda, para siswa berperestasi, atau
korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan
dalam jajaran para mustahiq, padahal ayat di atas
dimulai dengan kata (‫)إ ّنَما‬, yang fungsinya
membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak
berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat.

   Maka dana zakat juga haram untuk membangun
masjid, mushalla, pesantren, jalan, jembatan, juga
tidak dibenarkan untuk dijadikan modal pembiayaan
sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.

   Sedangkan dalam hal sedekah sunnah, kita boleh
memberikan kepada siapa saja, asalkan mereka
membutuh-kan, bermanfaat dan tepat guna.

5. Prosentase

   Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam

                               muka | daftar isi
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43