Page 39 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 39

Page 39 of 72

zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 %
dari jumlah harta, seperti zakat emas, perak, uang
tabungan, perniagaan atau profesi.

   Ada juga yang besarnya 1/20 atau 5% dari jumlah
harta, seperti zakat panen hasil bumi yang butuh
biaya pengairan. Dan ada yang 1/10 atau 10%
seperti zakat panen hasil bumi yang tidak butuh
biaya pengairan. Bahkan ada juga yang besarnya 1/5
atau 20% seperti zakat rikaz.

   Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah tidak
ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh
menyedekahkan berapa saja dari hartanya,
seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat
atau juga boleh kurang.

6. Perantaraan Amil

   Yang juga cukup unik dari zakat adalah
disebutkan adanya orang-orang yang secara khusus
bekerja untuk mengumpulkan zakat dan
mendistribusikannya.

   Istilah amil zakat dalam disiplin ilmu fiqih zakat
bermakna :

َ‫المـتو ّلَ َع َل َالصدق َة َوالساعَ َلجمعهَا َم َن َأربابَ َالمـال‬

              ََ‫والمـفرقََعلَََأصنافهَاَإذَاَفوض َهَالإما َمَبذلك‬

   Orang yang diberi kewenangan untuk mengurus
   shadaqah (zakat) dan bertugas untuk berjalan
   dalam rangka mengumpulkannya dari para
   pemilik harta, dan yang mendistribusikannya
   kepada pihak yang berhak bila diberi kuasa oleh

                                   muka | daftar isi
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44