Page 43 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 43

Page 43 of 72

   D. Tiga Kriteria Harta Yang Wajib Dizakati

   Seluruh ulama baik klasik ataupun modern telah
sepakat bahwa tidak semua harta yang kita miliki
wajib dizakati. Hanya jenis harta tertentu saja yang
terkena kewajiban zakat. Yang disepakati hanya ada
3 kriteria saja, yaitu :

      ▪ Ada Dalilnya Secara Qath’i
      ▪ Memenuhi Nishab
      ▪ Memenuhi Haul.
   Di luar tiga kriteria itu sifatnya masih ikhtilaf,
misalnya mal mustafad atau harta produktif, harta
tidak produktif, melebihi kebutuhan dasar, dan
selamat dari hutang. Para ulama klasik empat
mazhab tidak menggunakan kriteria ini. Dan ulama
modern masih berbeda pendapat. Sedangkan tiga
kriteria pertama semua sepakat.
1. Ada Dalil Qath’i
   Harta yang wajib dizakati sebatas hanya apabila
disebutkan dalam teks hadis secara eksplisit.
Maksudnya kalau ayat atau hadits itu memang

                                  muka | daftar isi
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48