Page 48 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 48

Page 48 of 72

   Secara penggunaan istilah dalam masalah zakat,
istilah haul berarti jangka waktu satu tahun
qamariyah untuk kepemilikan atas harta yang wajib
dizakatkan.

   Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

                ‫لاَ َزَكاةَ ِف َمال َحَّّت َيُول َعلَْيِه ا ْلَْول‬

  Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat hingga
  harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama)
  satu tahun. (HR. Ibnu Majah)

   Para ulama telah menetapkan bahwa bila
seseorang memiliki harta hanya dalam waktu
singkat, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai orang
kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa
kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar
pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib
membayar zakat.

   Yang penting untuk diketahui, bahwa batas
kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu
tahun hijriyah, dan bukan dengan hitungan tahun
masehi. Dan sebagaimana diketahui, bahwa jumlah
hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih
sedikit dibandingkan kalender masehi.

   Maka menghitung jatuh tempo pembayaran
zakat tidak sama dengan menghitung tagihan pajak.
Jatuh tempo zakat dihitung berdasarkan kalender
qamariyah.

   Sebagai ilustrasi, bila seseorang pada tanggal 15
Rajab 1425 H mulai memiliki harta yang memenuhi

                                  muka | daftar isi
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53