Page 56 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 56

Page 56 of 72

                  F. Zakat Modern

      Kalau pada bagian kedua dari buku ini kita sudah
membahas tentang berbagai jenis zakat yang dikenal ulama
sepanjang 14 abad ini, maka pada bagian ketiga ini kita
akan membahas jenis-jenis zakat yang baru dimunculkan di
abad ini.

1. Kemunculan Zakat Modern

      Para ulama sepanjang 14 abad sudah selesai dalam
menyusun fiqih zakat dengan segala ketentuan baku
berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Meskipun ada
perbedaan dalam beberapa ijtihadnya, namun pada
dasarnya hukum-hukum zakat sudah menjadi baku,
ditetapkan dan dijalankan oleh umat Islam.

      Namun di masa modern ini mulai muncul
kecendrungan untuk melakukan ijtihad ulang atas berbagai
ketentuan hukum zakat dari yang selama ini sudah dikenal
menjadi sesuatu yang baru. Ijtihad-ijtihad yang baru seputar
perluasan wilayah harta zakat dan penambahan jenis harta
yang wajib dizakatkan.

a. Perluasan

      Ijithad masalah zakat yang baru di masa modern ini
adalah perluasan kriteria harta yang wajib dizakati dari
jenis zakat yang sudah dikenal sebelumnya.

      Misalnya, menurut ketentuan aslinya dalam masalah
zakat ternak hanya sebatas kambing, sapi dan unta saja
yang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun hasil ijtihad
modern meluaskan kriterianya sehingga nyaris hampir
semua jenis hewan terkena kewajian zakat.

      Demikian juga batasan zakat hasil panen atas
tumbuhan, juga terjadi perluasan dari ketentuan yang baku

                                  muka | daftar isi
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61