Page 57 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 57

Page 57 of 72

dan selama ini dijalankan sepanjang 14 abad. Asalnya hanya
sebatas hasil pertanian yang merupakan makanan pokok
saja yang terkena kewajiban zakat, namun dengan adanya
perluasan ini, semua jenis pemasukan dari hasil pertanian
terkena kewajiban zakat.

b. Penambahan Jenis Baru

      Sedangkan yang dimaksud dengan penambahan
adalah membuat jenis zakat yang benar-benar baru, dimana
sebelumnya tidak pernah ada dan tidak dikenal.

      Contoh zakat yang baru ini misalnya zakat profesi,
zakat perusahaan, zakat surat berharga, perdagangan mata
uang, investasi properti, asuransi dan juga sektor rumah
tangga modern.

2. Para Pencetus

      Para pencetus zakat ini dalam memfatwakan pendapat
mereka umumnya merujuk antara lain kepada pendapat-
pendapat mazhab Al-Hanafiyah, yang sering kali berbeda
dengan pendapat jumhur ulama.

a. Abdul Wahhab Khallaf

      Abdul Wahab adalah seorang ulama besar di Mesir
(1888-1906), dikenal sebagai ahli hadits, ahli ushul fiqih dan
juga ahli fiqih.

      Salah satu karya utama beliau adalah kitab Ushul Fiqih,
Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Al-Waqfu wa Al-
Mawarits, As-Siyasah Asy-Syar'iyah, dan juga dalam
masalah tafsir, Nur min Al-Islam.

      Nama beliau disebut-sebut oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi
sebagai orang yang mencetuskan ide tentang adanya zakat
tambahan, di luar dari yang pernah dikenal sebelumnya.

b. Syeikh Abu Zahrah

      Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974) adalah
sosok ulama yang terkenal dengan pemikirannya yang luas
dan merdeka, serta banyak melakukan perjalanan ke luar
negeri melihat realitas kehidupan manusia.

      Meski tidak menulis satu kitab khusus dalam masalah
zakat modern, namun sebagai guru dari Al-Qaradawi,

                                  muka | daftar isi
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62