Page 59 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 59

Page 59 of 72

      Namun kalau boleh disebut di antara para pencetus
zakat model ini di masa modern
yang menjadi kiblat antara lain
adalah Dr. Yusuf Al-Qaradawi,
dengan disertasi doktornya,
Fiqhuzzakah.

      Dalam kitab yang dua jilid
ini, beliau banyak mencetuskan
adanya zakat-zakat baru yang
selama ini tidak pernah ditulis
dalam kitab-kitab fiqih klasik.

      Inti pemikiran beliau, bahwa
penghasilan atau profesi wajib
dikeluarkan zakatnya pada saat
diterima, jika sampai pada nishab
setelah dikurangi hutang. Dan zakat profesi bisa
dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.

      Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya. Sebab
sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara syarat-syarat
harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian dan barang
tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu
tahun, yang dikenal dengan istilah haul.

e. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc.

      Sedangkan di Indonesia, salah satu yang paling sering
disebut sebagai pencetus model zakat seperti ini Prof. Dr.
Didin Hafidhuddin, MSc.

      Menurut Didin yang juga Guru Besar IPB dan Ketua
Umum BAZNAS, dewasa ini sumber zakat tidak hanya
meliputi zakat pertanian, perdagangan, emas, perak, dan
harta terpendam saja, tetapi meliputi sumber-sumber yang
lain di luar sumber klasik itu.

      Dalam disertasi doktor yang berjudul Zakat dalam
Perekonomian Modern, yang berhasil diraihnya lewat
Universitas Islam Negeri Jakarta, beliau menyebutkan
bahwa setidaknya ada sepuluh jenis zakat di masa modern,
yaitu :

                                  muka | daftar isi
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64