Page 60 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 60
Page 60 of 72
▪ Zakat Profesi
▪ Zakat Perusahaan
▪ Zakat Surat Berharga
▪ Zakat Perdagangan
Mata Uang
▪ Zakat Hewan Ternak
yang diperdagangkan
▪ Zakat Madu dan
Produk Hewani
▪ Zakat Investasi properti
▪ Zakat Asuransi Syari’ah
▪ Zakat Usaha Tanaman
Angrek, Walet, Ikan
Hias
▪ Zakat Sektor Rumah
Tangga.
3. Perluasan Zakat Pertanian
a. Ketentuan Asli
Dalam ketentuan yang asli, zakat tanaman hanya
terbatas pada beberapa jenis tanaman saja, seperti yang
disebutkan dalam mazhab As-syafi'iyah, yaitu :
▪ Zakat tsimar ( )الثماار: terbatas hanya pada buah
kurma dan anggur yang telah kering (kismis)
▪ Zakat zuru’ ( )الازرو: terbatas pada bulir-bulir yang
dipanen untuk makanan pokok, seperti gandum
dan beras.
b. Perluasan
Kemudian zakat hasil pertanian yang amat terbatas itu
diperluas cakupannya, bahkan perluasan itu sampai sangat
jauh keluar dari yang selama ini dilakukan.
▪ Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah sejak awal memang berpendapat
bahwa diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas seluruh
hasil pertanian, tidak hanya terbatas pada makanan pokok
saja, tetapi juga termasuk segala bentuk buah-buahan segar,
sayuran, palawija, kayu, tebu, rempah-rempah dan lainnya.
muka | daftar isi