Page 62 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 62

Page 62 of 72

      Dalam istilah aslinya, kita tidak mengenal istilah zakat
jual-beli. Istilah yang disebutkan di dalam literatur klasik
adalah zakat 'urudh at-tijarah (‫)عروضَالتجارة‬.

      Aslinya, yang disyariatkan dalam zakat barang-barang
perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas barang-
barang yang disimpan atau dimiliki oleh seseorang, dengan
niat untuk diperjual-belikan.

      Ketentuan zakatnya adalah selama barang-barang itu
dimiliki, atau belum laku, maka barang-barang itu kena
zakat, bila telah memenuhi syarat nishab, haul dan
sebagainya.

      Adapun ketika barang itu laku dijual, lalu pemiliknya
mendapat uang, justru tidak ada kewajiban untuk
mengeluarkan zakat atas transaksi itu.

b. Perluasan

      Kemudian zakat ini mengalami perluasan oleh para
ulama, sehingga ketentuannya berubah menjadi zakat atas
tiap pemasukan harta (omzet) dari hasil melakukan
berbagai transaksi jual-beli.

      Perluasan ini jelas agak keluar jauh dari asalnya.
Dengan adanya perluasan ini, maka siapa pun yang
melakukan transaksi jual-beli atas berbagai macam aset,
dikenakan zakat. Dalam prakteknya, zakat jual-beli ini
sebenarnya lebih mirip dengan pajak penjualan.

▪ Keuntungan Perdagangan

      Maka dengan perluasan ini, bila ada orang berdagang
dan mendapatkan keuntungan dari usaha di berbagai
bidang, seperti perusahaan, warung, toko dan lainnya,
maka dia wajib menyisihkan hasil itu untuk zakat.

      Padahal kalau merujuk kepada aslinya, yang wajib
dikeluarkan zakatnya bukan keuntungan hasil dagang,
melainkan zakat atas kepemilikan benda-benda yang
diperdagangkan, bila telah memenuhi nishab dan disimpan
selama setahun.

▪ Apapun Uang Hasil Menjual Sesuatu

      Dan yang semakin jauh lagi perluasan atas zakat ini
adalah ketentuan bahwa apa pun uang yang didapat dari
hasil menjual suatu aset, asalkan nilai tinggi, maka ada

                                  muka | daftar isi
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67