Page 65 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 65

Page 65 of 72

mengeluarkan sesuai dengan zakat perdagangan, tapi jika
perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka
zakatnya sesuai dengan zakat investasi atau pertanian.

b. Kelemahan

      Ada beberapa kelemahan dari segi hujjah atas zakat
perusahaan ini, antara lain

▪ Perusahaan Bukan Mukallaf

      Para ulama yang keberatan atas keberadaan zakat
perusahaan melayangkan pertanyaan mendasar, yaitu
bukankah kewajiban zakat itu ibadah, bahkan masuk ke
dalam ibadah ritual? Dan bukankah ibadah itu merupakan
taklif, dimana hanya mukallaf saja yang dibebankan untuk
mengejakan ibadah itu?

      Kalau perusahaan yang nota bene bukan mukallaf,
bagaimana mungkin diwajibkan untuk beribadah?

▪ Perusahaan Milik Bersama

      Perusahaan adalah badan usaha milik bersama dan
biasanya bukan milik perseorangan. Bahkan kadang
perusahaan itu milik negara, atau malah milik lembaga
waqaf, termasuk milik baitulmal.

      Karena itu sebuah perusahaan selain dimiliki oleh
beberapa pemilik modal besar, di dalamnya juga ada hak
kepemilikan dari rakyat dan khalayak ramai, meski
jumlahnya lebih kecil. Apalagi perusahaan yang sudah go
publik, tentu kesertaan modal dari publik menjadi cukup
besar.

      Lalu bagaimana mungkin publik ramai yang
kepemilikannya cukup kecil terkena kewajiban zakat? Dan
apakah perusahaan plat merah juga diwajibkan membayar
zakat? Bukankah pemiliknya adalah negara, yang
merupakan representasi dari rakyat?

▪ Kepemilikan Non Muslim

      Sebagian perusahaan juga dimiliki oleh komisaris yang
agamanya bukan Islam. Kalau semua perusahaan wajib
bayar zakat, berarti kita juga mewajibkan non muslim untuk
membayar zakat?

      Kembali lagi pertanyaannya, bukankah zakat itu
ibadah? Bagaimana mungkin orang kafir diperintahkan

                                  muka | daftar isi
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70