Page 69 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 69

Page 69 of 72

10. Zakat Baru : Investasi Properti

      Muktamar kedua para ulama yang membahas masalah
keislaman pada tahun 1965 M membuat keputusan bahwa
harta yang tumbuh dan berkembang, yang belum ada nash
atau dalilnya atau belum ada ketentuan fiqh yang
mewajibkannya, maka hukumnya wajib dizakati.

      Yang diwajibkan bukan dari jenis bendanya, seperti
pesawat terbang, bangunan, dan lain sebagainya, akan
tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkannya.

      Sedangkan harta dalam berbagai bentuk yang
diinvestasikan, adalah tumbuh dan berkembang, sehingga
terdapat alasan kuat untuk mewajibkan zakat padanya.

      Sementara itu, dalam sebuah hadits dari Imam Ahmad
bin Hambal dikemukakan, bahwa keuntungan bersih dari
harta yang semacam itu, wajib dikeluarkan zakatnya.

      Harta yang tidak berkembang, seperti rumah tempat
tinggal, perhiasan yang dapat dipakai wanita, kuda yang
dapat dipergunakan untuk berperang, sapi, dan unta yang
dipekerjakan, adalah tidak wajib dikeluarkan zakatnya,
berdasarkan ijma' ulama.

      Untuk lebih detailnya tentang bagaimana ketentuan
zakat ini, insya Allah akan kita bahas dalam satu bab
tersendiri, yaitu bab keempat dari bagian ini dengan judul
"Zakat Hasil Produksi".

11. Zakat Baru : Asuransi Syariah

      Pada pendukung zakat di modern ini juga mewajibkan
peserta asuransi untuk membayar zakat, khususnya
asuransi syariah. Berhubung asuransi non-syariah masih
belum dibenarkan kehalalannya, sehingga hanya produk
asuransi syariah saja yang terkena zakat.

a. Kententuan

      Mereka yang mendukung zakat asuransi berijtihad
bahwa zakat dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut
mendapatkan hasil klaim asuransinya.

      Nisabnya setara dengan 85 gram emas murni dan tidak
memiliki haul, karena dikeluarkan ketika mendapatkan
hasil klaim. Perhitungannya yaitu: hasil klaim x 2,5 persen.

                                  muka | daftar isi
   64   65   66   67   68   69   70   71   72