Page 71 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 71

Page 71 of 72

itu harus kena zakat.
      Alasannya bahwa semua perabot itu dianggap sebagai

barang yang ditimbun dan hukumnya dianggap sebagai
kejahatan. Sebab penimbunan harta akan mengakibatkan
harta menjadi tidak produktif dan tidak bisa dimanfaatkan
secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

      Menurut Didin, zakat sektor rumah tangga modern ini
dianalogikan dengan kepemilikan emas dan perak,
sehingga ketentuannya sebagai berikut : 11

      ▪ Zakat perabot mewah itu dikenakan ketika nilainya
           secara total telah setara dengan nilai 85 gram emas.

      ▪ Zakat yang dikenakan adalah 2,5% dari total harga
           perabot rumah tangga.

      ▪ Zakat ini berlaku setahun sekali.

   □

11 Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, hal. 123
                                  muka | daftar isi
   66   67   68   69   70   71   72