Page 9 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 9
Page 9 of 72
kecendrungan untuk melakukan ijtihad ulang atas
berbagai ketentuan hukum zakat dari yang selama
ini sudah dikenal menjadi sesuatu yang baru. Ijtihad-
ijtihad yang baru seputar perluasan wilayah harta
zakat dan penambahan jenis harta yang wajib
dizakatkan.
1. Perluasan
Ijithad masalah zakat yang baru di masa modern
ini adalah perluasan kriteria harta yang wajib
dizakati dari jenis zakat yang sudah dikenal
sebelumnya.
Misalnya, menurut ketentuan aslinya dalam
masalah zakat ternak hanya sebatas kambing, sapi
dan unta saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun hasil ijtihad modern meluaskan kriterianya
sehingga nyaris hampir semua jenis hewan terkena
kewajian zakat.
Demikian juga batasan zakat hasil panen atas
tumbuhan, juga terjadi perluasan dari ketentuan
yang baku dan selama ini dijalankan sepanjang 14
abad. Asalnya hanya sebatas hasil pertanian yang
merupakan makanan pokok saja yang terkena
kewajiban zakat, namun dengan adanya perluasan
ini, semua jenis pemasukan dari hasil pertanian
terkena kewajiban zakat.
2. Penambahan Jenis Baru
Sedangkan yang dimaksud dengan penambahan
adalah membuat jenis zakat yang benar-benar baru,
dimana sebelumnya tidak pernah ada dan tidak
dikenal.
muka | daftar isi