Page 10 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 10

Halaman 10 dari 40

   Yang jadi masalah adalah mereka yang sebenarnya
sudah tahu ketentuan hukum waris yang benar,
tetapi secara sengaja menentang hukum Allah
dengan cara tidak mau menerapkan ketentuan
hukum waris agama.

   Biasanya kalangan ini terdidik dengan sistem
pendidikan sekuler, sehingga ilmunya tidak sampai
ke wilayah hukum waris. Atau boleh jadi karena
banyak dipengaruhi sistem hukum versi Belanda atau
adat. Jadi selama ini memang sama sekali tidak
pernah tahu menahu urusan pembagian waris.

   Sebagainnya lagi mungkin karena cara
pemahaman agamanya kurang sejalan dengan apa
yang sudah dijelaskan oleh para ulama. Sehingga
dengan entengnya menganggap bahwa hukum waris
itu hanya berlaku apabila ada perselisihan dalam
keluarga. Sedangkan dalam keadaan semua sama-
sama ikhlas dan saling ridha, dianggapnya tidak
mengapa kalau menyamaratakan antara anak laki
dan perempuan dalam hukum waris.

   Dan kenyataannya, tidak sedikit orang-orang yang
setiap tahun bolak-balik pergi haji sekeluarga, tetapi
tidak benar cara membagi harta warisan, karena
mungkin dianggap urusan waris tidak ada kaitannya
dengan agama yang dianutnya.

B. Kedua : Membagi Waris Ketika Masih

    Hidup

   Kesalahan kedua adalah sudah membagi-bagi
warisan sejak pewaris masih hidup. Padahal dalam
hukum waris, kalau pewarisnya masih hidup, maka
tidak ada urusan dengan pembagian waris. Yang bisa

                                  muka | daftar isi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15