Page 11 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 11
Halaman 11 dari 40
dilakukan hanyalah hibah atau wasiat, tetapi bukan
bagi waris.
Biasanya hal ini dilakukan sebagai antisipasi biar
sepeninggal almarhum nanti, para ahli waris tidak
rebutan harta waris. Maka orang tua sejak masih
hidup sudah mulai membagi-bagi hartanya kepada
anak-anaknya. Tujuannya mungkin mulia, tetapi
tekniknya harus dilakukan dengan tepat, biar tidak
terjadi kerancuan.
Bila orang tua sejak masih hidup sudah membagi-
bagi harta, masalah yang akan timbul di kemudian
hari adalah ketidak-jelasan status harta itu, apakah
pemberian ini waris, wasiat atau hibah?
1. Waris
Kalau pemberian ini dibilang pembagian waris,
sudah pasti hukumnya tidak sah. Sebab pemilik harta
masih hidup. Padahal syarat pembagian dalam
hukum waris, pemilik harta alias pewaris harus
meninggal terlebih dahulu. Dan bila almarhum masih
hidup, tidak sah kalau dianggap sebagai pembagian
waris.
2. Wasiat
Sedangkan bila pemberian itu dianggap sebagai
wasiat, juga akan timbul masalah hukum yang fatal,
yaitu
a. Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris
Rasulullah SAW telah melarang memberikan
wasiat kepada calon ahli waris sendiri. Sebagaimana
sabda Nabi SAW
muka | daftar isi