Page 12 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 12

Halaman 12 dari 40  ‫َﻻ َو ِﺻﻴﱠﺔَ ﻟَِﻮاِر ٍث‬

Tidak sah mewasiatkan harta kepada ahli waris
sendiri. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)

   Kalau dilakukan juga, maka hukumnya menjadi
tidak sah. Para ahli waris diharamkan menjalankan
wasiat yang batil dan keliru akadnya ini. Sebab ayat
yang memerintahkan berwasiat kepada calon ahli
waris sendiri yaitu Al-Baqarah ayat 180 sudah
dihapus dengan turunnya Surat An-Nisa’ ayat 11 dan
12.

    ‫ﻳُﻮ ِﺻﻴ ُﻜ ُﻢ اﻟﻠّﻪُ ِﰲ أَْوﻻَِدُﻛ ْﻢ ﻟِﻠ ﱠﺬَﻛِﺮ ِﻣﺜْ ُﻞ َﺣ ِّﻆ اﻷُﻧﺜَـﻴَْ ِﲔ‬

  Allah mewasiatkan atasmu tentang (pembagian
  pusaka untuk) anak-anakmu, bahwa bagian
  seorang anak lelaki sama dengan bagian dua
  orang anak perempuan. (QS. An-Nisa' : 11)

b. Maksimal Hanya Sepertiga

   Kalau mau menggunakan status wasiat, masalah
yang juga timbul adalah bahwa wasiat itu tidak boleh
lebih dari 1/3 dari total harta almarhum. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :

                         ٌ‫ﻓَﺎﻟﺜﱡـﻠُ ُﺚ َواﻟﺜﱡـﻠُ ُﺚ َﻛﺜِﲑ‬

  Sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. (HR.
  Bukhari Muslim)

   Padahal maksud dan tujuan pemberian ini biar
nanti sepeninggal orang tua anak-anak tidak
bertengkar memperebutkan harta orang tua mereka.

                                  muka | daftar isi
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17