Page 13 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 13
Halaman 13 dari 40
Tetapi kalau yang boleh diwasiatkan hanya 1/3-nya
saja, tetap saja masih meninggalkan masalah.
c. Wasiat Kalau Menjelang Kematian
Lagi pula wasiat itu tidak dilakukan kecuali
seseorang sudah merasa hampir datang ajalnya.
Sedangkan kalau masih segar bugar, tidak ada
perintah membuat wasiat. Perhatikan firman Allah
SWT berikut ini :
اﻟُْﻛَﺘِﻮ ِﺻَﺐﻴﱠﺔُ َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ إَِذا َﺣ َﻀَﺮ أَ َﺣ َﺪُﻛ ُﻢ اﻟْ َﻤْﻮ ُت إِن ﺗَـَﺮَك َﺧًْﲑا
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara
kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian -jika ia
meninggalkan harta yang banyak- untuk
berwasiat. (QS. Al-Baqarah : 180)
3. Hibah
Yang paling memungkinkan secara hukum dalam
hal ini hanyalah bila harta itu diberikan sebagai hibah.
Namun bukan berarti tanpa masalah. Masalah yang
timbul antara lain :
a. Hibah Harus Tunai
Yang dimaksud dengan hibah itu harus diserahkan
secara tunai alias ‘on the spot’, bahwa pada saat
mengihbahkan harta, maka otomatis sejak saat itu
kepemilikan harta orang tua langsung berpindah
menjadi milik anak, sebagai pihak yang menerima
hibah.
Misalnya ayah menghibahkan mobil kepada
muka | daftar isi