Page 14 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 14

Halaman 14 dari 40

anaknya, maka harus dilengkapi juga dengan BPKB
dan STNK sekalian. Karena begitu akad hibah
diucapkan, saat itu juga ayah bukan lagi pemilik
mobil. Dan mobil itu 100% jadi milik anak. Lalu
terserah di anak, apakah dia mau menjualnya,
menyewakannya, memakainya sendiri, atau
diberikan lagi kepada orang lain. Ayah tidak bisa
protes, karena ayah sudah bukan lagi pemilik. Ayah
kehilangan hak miliknya atas mobil itu.

   Demikian juga bila ayah menghibahkan rumah,
tanah, kebun, sawah, atau asset lainnya. Begitu akad
hibah dilaksanakan, maka saat itu ayah kehilangan
haknya 100%. Yang menjadi pemilik sesudahnya
adalah anak yang menjadi pihak penerima hibah.

   Padahal pada kenyataannya, maksud dan tujuan
orang tua membagi-bagi harta sejak masih pada
hidup bukan untuk dieksekusi saat ini. Tetapi
tujuannya biar kalau nanti orang tua sudah tiada,
anak-anak tidak bertengkar memperbutkan harta
waris. Namun ternyata malah tidak jelas status
hukumnya dan justru menimbulkan masalah baru.

b. Tidak Adil

   Dalam banyak kasus, pemberian rumah orang tua
kepada anak biasanya disesuaikan dengan
kebutuhan. Bila ada anak yang sudah berumah
tangga, biasa diberikan rumah. Sedangkan yang
belum berumah tangga, biasanya masih tinggal
bersama orang tua dan tidak mendapatkan
pemberian rumah.

   Yang jadi masalah apabila ayah meninggal dunia,
maka anak-anak yang belum mendapat rumah akan

                                  muka | daftar isi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19